Tentang SAMSAT Sumatera Utara

SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Sumatera Utara merupakan layanan terpadu yang memfasilitasi pengurusan administrasi kendaraan bermotor dalam satu lokasi. SAMSAT menangani Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pengesahan STNK, penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan SWDKLLJ. Berpusat di Medan, SAMSAT Sumatera Utara melayani 33 kota dan kabupaten.

Tiga Instansi Penyelenggara

SAMSAT merupakan kolaborasi tiga instansi pemerintah:

  • Kepolisian RI (Polri) — Penerbitan STNK dan TNKB melalui Ditlantas
  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) — Pemungutan PKB dan BBNKB sebagai pajak daerah
  • PT Jasa Raharja (Persero) — Pengelolaan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Sejarah Singkat

Konsep SAMSAT lahir dari kebutuhan efisiensi layanan administrasi kendaraan bermotor. Sebelum SAMSAT, masyarakat harus mengunjungi kantor Polri, Dispenda, dan Jasa Raharja secara terpisah. Instruksi Bersama Menhankam/Pangab, Mendagri, dan Menteri Keuangan pada tahun 1976 menjadi dasar pendirian SAMSAT di seluruh Indonesia.

Wilayah Operasional

SAMSAT Sumatera Utara memiliki 33 kantor layanan yang tersebar di seluruh kota dan kabupaten Provinsi Sumatera Utara. Selain kantor utama, tersedia juga layanan SAMSAT Keliling, SAMSAT Drive Thru, SAMSAT Corner, dan SAMSAT Online (e-Samsat/SIGNAL).

Modernisasi Layanan

  1. SAMSAT Online / e-Samsat — Pembayaran PKB secara online melalui website dan perbankan
  2. Aplikasi SIGNAL — Samsat Digital Nasional oleh Korlantas Polri
  3. SAMSAT Keliling — Kendaraan operasional yang menjangkau daerah jauh
  4. SAMSAT Drive Thru — Layanan cepat tanpa turun dari kendaraan
  5. SAMSAT Corner — Gerai layanan di pusat perbelanjaan