Tugas & Fungsi SAMSAT Sumatera Utara — Peran Tiga Instansi Terpadu
Tugas pokok dan fungsi SAMSAT Sumatera Utara dalam pemungutan PKB, BBNKB, pengesahan STNK, penerbitan TNKB, dan pengelolaan SWDKLLJ.
Tugas Pokok SAMSAT Sumatera Utara
SAMSAT Sumatera Utara menyelenggarakan pelayanan terpadu administrasi kendaraan bermotor berdasarkan Instruksi Bersama Menhankam/Pangab, Mendagri, dan Menkeu tahun 1976 serta peraturan perundangan terkait. Tugas utama meliputi:
Fungsi Masing-Masing Instansi
1. Kepolisian RI (Polri) — Ditlantas
- Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
- Penerbitan dan pengesahan STNK
- Penerbitan TNKB (plat nomor)
- Pencatatan mutasi dan blokir kendaraan
2. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
- Penetapan dan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Penetapan dan pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pengelolaan data wajib pajak kendaraan
- Penagihan tunggakan pajak kendaraan
3. PT Jasa Raharja (Persero)
- Pengelolaan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Pemberian santunan korban kecelakaan lalu lintas
- Pencatatan dan pelaporan premi asuransi kendaraan
4. Layanan Terpadu
- Pembayaran PKB tahunan dan 5 tahunan
- Proses balik nama kendaraan bekas
- Mutasi kendaraan antar daerah
- Penggantian STNK hilang atau rusak
Dasar Hukum
- UU No. 22 Tahun 2009 — Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- UU No. 28 Tahun 2009 — Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- PP No. 36 Tahun 2008 — Iuran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang
- Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2015 — Penyelenggaraan SAMSAT
- Peraturan Daerah Sumatera Utara tentang Pajak Daerah